pengertian perihal hijab




Jilbāb (Arab: جلباب ) ialah busana muslim terusan panjang menutupi segala badan kecuali tangan, kaki, dan wajah yang umum dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan variasi baju ini berkaitan dengan bimbingan syariat Islam untuk menerapkan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:

“ Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31) ”

Etimologi
Secara etimologis, jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.[1] Istilah hijab dipakai pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai tipe baju dengan penamaan berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.[1]

Di Indonesia, penggunaan kata jilbab diterapkan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.[1] Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 berbarengan dengan mulai populernya penerapan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.[1] Dalam kosakata bahasa Indonesia berdasarkan KBBI daring, jilbab yaitu kerudung lebar yang diterapkan perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher hingga ke dada.[2] Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.[1]

Asal-masukan perintah berjilbab
Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tak berhijab, dan tak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, Umar bin Khattab menyarankan agar Nabi Muhammad menghijabi istri-istri beliau, namun hal itu tak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di zaman Nabi Muhammad, bila istri-istri beliau berharap membuang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju daerah buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diwariskan malah menunggu saat salah satu istri Nabi akan membuang air besar, yang mana pada saat itu yaitu Saudah, lalu Umar berseru kepadanya,"Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah!". Takut akan hal itu terulang, Saudah malah melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tak lama berjeda ayat-ayat jilbab pun diwariskan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk membuang air besar.[3][4][5]

Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab

Dunia
Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki Mustafa Kemal Atatürk mengeluarkan pelarangan pemakaian kain asli pribumi (sebelumnya Turki disuruh oleh Kerajaan Ottoman) di negaranya.[6]
Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan instruksi yang melarang penggunaan seluruh format baju bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.[7]
Di Turki pada 2006 seorang arkeolog ahli Sumeria bernama Muazzez Ilmiye Cig, dalam bukunya yang berjudul My Reactions as a Citizen, menyebut hijab berhubungan dengan prostitusi pada masa peradaban Sumeria. Menurut Cig, asal usul hijab telah dilacak semenjak peradaban Sumeria di kawasan Mesopotamia (sekarang kawasan Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Ketika itu, sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, jilbab diaplikasikan perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Pengaruh dari pernyataannya hal yang demikian ia digugat di pengadilan Turki tetapi kesudahannya divonis bebas.[8]
Indonesia

Pada tahun 1983 polemik perihal pemakaian "hijab" di sekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspons oleh MUI, masih menerapkan kata kerudung.[9][10][1] Noegroho mengucapkan bahwa pelajar yang sebab suatu alasan merasa patut menggunakan kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya menerapkan kerudung.[10] Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam semestinya sama bagi seluruh orang berhubungan dengan undang-undangnya, karena seandainya tidak sama berarti bukan seragam.[10]

Di Indonesia pada Kamus Awam Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun dig this 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang dipakai yaitu kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "jilbab" yang mengacu pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.[1]

Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Berdasarkan Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup semua badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan adalah perhiasan, tidak tipis, tak ketat sehingga menampilkan bentuk tubuh, tak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau baju wanita-wanita kafir dan bukan ialah baju untuk mencari tren.[11]

Anggapan yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, hijab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[12] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[13] yang juga diharuskan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:

“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan alat kelaminnya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, selain yang (lazim) menonjol dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menonjolkan perhiasannya selain kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau buah hati-si kecil yang belum paham tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31) ”
Anggapan ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *